You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Petugas Gabungan Razia Angkutan Umum dan Angkutan Barang
photo Nurito - Beritajakarta.id

Petugas Razia Angkutan Umum dan Barang di Klender

Petugas gabungan Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI dan Satpol PP menggelar razia di atas Flyover Klender, Jl Bekasi Raya, Pulogadung, Jakarta Timur. Razia yang dilaksanakan sekitar 30 petugas tersebut menyasar angkutan umum dan barang melanggar aturan.

Kendaraan yang tak dilengkapi surat-surat langsung diproses dan kena sanksi tilang atau bahkan stop operasi

Pantauan Beritajakarta.com, puluhan kendaraan roda empat terutama truk, mobil boks dan bak terbuka dihentikan. Kendaraan yang tak dilengkapi surat-surat langsung dikenai sanksi, mulai dari tilang hingga stop operasi.

Komandan Regu Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Dwi Herianto mengatakan, sasaran razia gabungan ini adalah angkutan umum dan mobil barang. Jika ditemukan kendaraan yang tak dilengkapi surat-surat kendaraan langsung ditilang. Bahkan, jika surat tidak ada sama sekali langsung dikandangkan atau setop operasi.

DKI Intensifkan Razia Parkir Liar

"Masih banyak pelanggaran lalu lintas. Makanya kami rutin lakukan razia gabungan," katanya, Senin (28/3).

Data sementara hasil razia, ada dua mobil yang dikandangkan dan tujuh bajaj ditilang. Jenis pelanggarannya adalah lantaran surat-surat kendaraan tidak ada.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati